Tuesday, March 10, 2026
HomeLintas KotaInformasi Penting: Proses Pemutihan Ijazah di Sudindik

Informasi Penting: Proses Pemutihan Ijazah di Sudindik

Syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda di DKI Jakarta cukup ketat. Peserta harus memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di daerah tersebut, lulus dari satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Sarjoko, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pengajuan berkas dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan sesuai dengan domisili pemohon.

Selain persyaratan yang telah disebutkan, peserta juga harus berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan, serta tidak bekerja secara formal. Bagi peserta yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, mereka harus melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah yang mencantumkan dana KJP Plus untuk alokasi bantuan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sudah didebit oleh satuan pendidikan.

Proses pengajuan bantuan dilakukan melalui Suku Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten Administrasi dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti surat permohonan kepada Kepala Suku Dinas Kota/Kabupaten Administrasi, fotokopi KTP (beserta KTP orang tua/wali jika peserta berusia kurang dari 17 tahun), fotokopi Kartu Keluarga (KK), SKTM dari PTSP Kelurahan untuk yang belum terdaftar dalam DTKS, dan surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.

Sarjoko menjelaskan bahwa tidak ada batasan waktu berapa lama ijazah dapat ditahan di sekolah sebelum diputihkan. Pada tahap pertama, Pemprov DKI sudah menebus ijazah tertahan sebanyak 117 orang lulusan melalui program pemutihan ijazah. Proses ini memberikan kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mengeluhkan masalah ijazah tertunda untuk diselesaikan dengan baik dan efisien.

Saat ini, Pemprov DKI masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah ijazah yang masih tertahan di seluruh sekolah swasta di wilayah tersebut. Data ini akan digunakan untuk menentukan kebijakan selanjutnya terkait pemutihan ijazah di DKI Jakarta. Sarjoko juga menyatakan bahwa masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui Balai Kota Jakarta atau anggota DPRD DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penyelesaian masalah terkait ijazah tertunda.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer