Wednesday, November 19, 2025
HomeMetroMengungkap Modus Pengantin Pesanan dalam Perdagangan Orang

Mengungkap Modus Pengantin Pesanan dalam Perdagangan Orang

Perdagangan orang dengan modus “pengantin pesanan” kini semakin meresahkan, menjadi fenomena yang mengkhawatirkan bagi banyak perempuan Indonesia. Janji-janji manis tentang kehidupan yang lebih baik dan pernikahan dengan warga negara asing seringkali hanya mengundang kesengsaraan. Modus ini melibatkan pihak ketiga yang menghubungkan korban dengan pria asing, lalu menyusun pernikahan di Indonesia sebelum membawa korban ke luar negeri dengan dokumen yang seringkali palsu. Dari sana, eksploitasi dimulai, baik dalam bentuk penipuan dengan memaksa korban berprofesi sebagai pekerja seksual, maupun menjebak korban dalam perbudakan rumah tangga dengan tugas yang berlebihan tanpa upah dan kebebasan komunikasi.

Banyak kasus yang terungkap menunjukkan ketidakadilan yang dialami oleh para korban, seperti pernikahan dengan pria yang lebih tua, pria dengan gangguan mental atau fisik, atau bahkan hanya dijadikan simpanan. Eksploitasi tidak hanya terbatas pada aspek seksual dan ekonomi, namun juga melibatkan anak di bawah umur dan pemalsuan dokumen untuk mengubah kewarganegaraan korban tanpa sepengetahuan mereka.

Hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 telah menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam membawa WNI untuk dieksploitasi di luar wilayah Indonesia dapat dihukum, termasuk eksploitasi melalui pernikahan dengan warga negara asing. Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami situasi yang mencurigakan terkait pengantin pesanan, segera laporkan ke lembaga berwenang seperti BP2MI, Kemenlu, atau kepolisian. Satu laporan bisa menjadi langkah awal untuk menyelamatkan banyak korban dari eksploitasi serupa.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer