Tuesday, January 13, 2026
HomeLintas KotaJumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Jumat, SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Layanan ini beroperasi di Mall Grand Cakung – Jakarta Timur, LTC Glodok – Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata – Jakarta Selatan, Mall Citraland – Jakarta Barat, dan area parkir Arion Mall Jalan Pemuda, Rawamangun – Jakarta Pusat, mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Dokumen yang perlu dibawa ke SIM Keliling meliputi KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, serta tes kesehatan di lokasi gerai. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan mengurus permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Penting untuk diketahui bahwa masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, dengan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Bagi pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi bagi pelanggaran tersebut bisa berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Demikian informasi tentang layanan SIM Keliling dan persyaratan perpanjangan SIM di Jakarta. Semoga artikel ini bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai perpanjangan SIM.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer