Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang kebijakan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga akhir Mei 2025. Langkah ini diambil untuk mendorong antusiasme warga dalam membayar pajak tepat waktu. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengungkapkan apresiasi dari Gubernur Jawa Barat terkait kepatuhan warga dalam membayar pajak. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak, tetapi juga memberikan kemudahan dalam proses pembayaran PBB-P2. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 900.1.13.1/Kep.69-Bapenda/I/2025, yang memberikan insentif berupa pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif pembayaran PBB-P2. Insentif ini berlaku dari 1 Februari hingga 31 Mei 2025, dengan skema pengurangan pembayaran sebesar 10 persen untuk pajak tahun ini jika dibayarkan dalam rentang waktu tersebut. Wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2 tahun 2019-2024 juga akan mendapatkan diskon 10 persen jika membayar pada April-Mei 2025. Selain itu, terdapat potongan sebesar 20 persen untuk wajib pajak yang menyetor pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2018 sebelum akhir Mei 2025. Untuk tahun pajak sebelum 2013, wajib pajak dapat mendapatkan diskon hingga 50 persen dengan ketentuan pembayaran pada Februari-Maret atau 40 persen pada April-Mei. Seluruh pembayaran dalam periode insentif akan bebas dari sanksi administratif. Pemerintah Kota Bekasi juga telah membuka layanan informasi terkait kebijakan ini dan mengharapkan semua wajib pajak dapat memanfaatkannya sebaik mungkin.








