Poligami telah menjadi topik yang diperbincangkan di Indonesia karena melibatkan aspek moral, keadilan, dan hak perempuan. Meskipun kontroversial, praktek poligami masih diizinkan dalam sistem hukum Indonesia dengan beberapa batasan yang harus dipatuhi. Hukum mengatur praktik poligami di Indonesia, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami diakui secara sah.
Hukum poligami di Indonesia diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan dan juga Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk umat Islam. Praktek poligami diizinkan asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapat persetujuan dari semua pihak yang terlibat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa prinsip utama dalam pernikahan di Indonesia adalah monogami, tetapi poligami bisa diizinkan dengan izin pengadilan dan persetujuan semua pihak yang terlibat.
Untuk melaksanakan poligami secara legal, ada syarat yang harus dipenuhi. Suami yang ingin berpoligami harus mengajukan izin ke pengadilan agama tempat tinggalnya. Izin harus didasarkan pada persetujuan istri atau istri-istrinya yang sah, kemampuan finansial suami untuk menjamin kehidupan semua istri dan anak-anaknya, serta jaminan suami untuk perlakuan adil terhadap semua pihak. Pengadilan hanya akan memberikan izin poligami jika terdapat alasan kuat, seperti ketidakmampuan istri pertama atau masalah kesehatan yang serius.
Dengan mematuhi semua persyaratan dan mendapatkan izin yang diperlukan, poligami dapat dilakukan secara sah sesuai dengan hukum Indonesia. Praktek ini tetap menjadi topik yang hangat dibicarakan, namun aturan yang jelas dan tegas telah ditetapkan untuk mengatur poligami dalam konteks hukum di Indonesia.








