Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Pusat (Area Parkir Arion Mall, Jalan Pemuda Rawamangun), dan Jakarta Barat (Mall Citraland). Masyarakat perlu mempersiapkan foto kopi KTP dan SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM. Layanan ini hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C adalah Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru.Ini adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk membantu warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
SIM Keliling Jakarta Kembali di 5 Lokasi, Siap Layani!
RELATED ARTICLES








