Masyarakat yang berencana memperpanjang STNK di daerah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) disarankan untuk membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi di wilayah tersebut.
Samsat keliling didirikan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang administrasi kendaraan tanpa harus mengunjungi kantor pusat. Daftar lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek dapat dilihat di akun resmi TMC Polda Metro Jaya, antara lain di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Cinere.
Selain membawa dokumen yang diperlukan, penting juga untuk memastikan tidak ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan, pemohon harus mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku agar proses administrasi kendaraan berjalan lancar.








