Malangnya, seringkali orang menghadapi dilema ketika ingin melaksanakan shalat Tahajud tanpa tidur terlebih dahulu. Apakah shalat tersebut masih dianggap sebagai Tahajud, ataukah hanya sebagai shalat sunnah biasa? Pertanyaan ini sering muncul, terutama di antara anak muda atau pekerja dengan jadwal tidur yang tak teratur. Namun, apa sebenarnya pandangan para ulama tentang hal ini?
Menurut ajaran Islam, shalat Tahajud merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan. Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi: shalat Tahajud seharusnya dilakukan setelah seseorang tidur, meskipun hanya sebentar. Jika shalat Tahajud dilakukan tanpa tidur terlebih dahulu, shalat tersebut tetap memiliki nilainya sebagai ibadah, namun tidak dianggap sebagai Tahajud.
Para ulama seperti Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj dan Syekh Sulaiman Al-Bujairomi dalam Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj menjelaskan bahwa Tahajud merupakan shalat sunnah malam yang harus dilakukan setelah tidur, meskipun tidurnya hanya singkat. Namun, jika seseorang belum sempat tidur sama sekali, ia tetap bisa melaksanakan shalat lain seperti shalat Hajat, shalat Tasbih, shalat Witir, atau ibadah sunnah malam lainnya sebagai penggantinya. Meskipun istilahnya berbeda, ibadah malam tetap dianjurkan dengan nilai ibadah yang tetap terhitung.


