Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai SIM ini buka mulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berbeda, antara lain Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Warga yang ingin memperpanjang SIM mereka diharapkan untuk menyiapkan persyaratan yang diperlukan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, ditambah dengan biaya tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Meskipun ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan, layanan SIM Keliling ini tetap tersedia untuk membantu warga Jakarta memperpanjang SIM mereka dengan mudah dan nyaman.








