Penyaluran pembiayaan pergadaian mencapai Rp94,20 triliun per Februari 2025, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman. Dari total penyaluran tersebut, 46,05 persen berada di Pulau Jawa dan 53,95 persen di luar Pulau Jawa. Layanan pergadaian semakin merata di berbagai daerah di luar Pulau Jawa, termasuk di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Di luar Jawa, terdapat 197 perusahaan pergadaian swasta yang beroperasi di 19 provinsi, membantu dalam meningkatkan inklusi keuangan dengan pembiayaan alternatif yang mudah dan cepat.
Penyaluran pembiayaan pergadaian diperkirakan meningkat sepanjang Ramadan 1446 Hijriah pada Maret lalu, karena adanya peningkatan kebutuhan masyarakat. Namun, angka pertumbuhan pergadaian periode Maret 2025 belum dapat diungkapkan karena masih menunggu laporan dari pelaku industri. OJK sedang menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) tentang Laporan Keuangan Perusahaan Pergadaian dan Perusahaan Pergadaian Syariah, sebagai ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 39 Tahun 2024.
Pada bulan Maret 2025, OJK memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan pergadaian swasta dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML. Tindakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang ada. Demikian informasi dari ANTARA 2025.








