Setelah menjual atau kehilangan kendaraan, Anda perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menghindari risiko di kemudian hari. Ketika STNK tidak diblokir, tanggung jawab atas kendaraan masih tetap pada pemilik sebelumnya, termasuk kewajiban pajak kendaraan dan risiko penyalahgunaan kendaraan. Selain itu, pemblokiran STNK juga dapat mencegah denda tilang elektronik dan pajak progresif bagi pemilik lama yang ingin memiliki kendaraan baru.
Ada dua cara untuk melakukan blokir STNK, yaitu secara offline dan online. Untuk bisa blokir STNK secara offline, Anda perlu datang ke kantor Samsat yang sesuai dengan domisili Anda. Persiapkan berkas seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK atau BPKB, surat jual beli, surat tanda kehilangan (jika kendaraan hilang), dan lainnya. Selanjutnya, isi formulir permohonan blokir STNK, lalu serahkan berkas tersebut kepada petugas untuk diverifikasi. Jika semua berkas lengkap, proses pengajuan akan diproses.
Sementara untuk blokir STNK secara online, Anda bisa mengakses situs resmi Samsat sesuai domisili dan melakukan registrasi akun. Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor” dan kemudian pilih “Blokir STNK”. Isi formulir pengajuan blokir STNK dengan data kendaraan dan berkas yang dibutuhkan. Setelah mengirim permohonan blokir, sistem akan melakukan verifikasi dan mengirim status pemblokiran melalui email.
Setelah proses pemblokiran selesai, pemilik kendaraan bisa mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat. Dengan mengikuti prosedur blokir STNK yang benar, pemilik dapat memastikan proses tersebut berjalan cepat, aman, dan efektif sesuai ketentuan. Jadi, pastikan Anda mengikuti langkah-langkah ini dengan benar untuk menghindari risiko di masa depan.







