PT Adaro Andalan Indonesia Tbk (AADI) telah menyiapkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan total Rp4 triliun. Buyback saham akan dilakukan secara bertahap dalam waktu maksimal 12 bulan setelah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perseroan. Sebelumnya, AADI akan mengadakan RUPST pada 22 Mei 2025 untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait rencana buyback saham tersebut.
Manajemen AADI berharap bahwa buyback saham dapat meningkatkan likuiditas perdagangan saham perseroan dan mencerminkan nilai fundamental perseroan melalui kenaikan harga saham AADI. Buyback saham diharapkan dapat memberikan tingkat pengembalian yang baik bagi para pemegang saham serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap perseroan.
Perusahaan meyakini bahwa buyback saham tidak akan berdampak negatif terhadap kinerja dan pendapatan, karena saldo laba dan arus kas yang tersedia sudah mencukupi untuk dana pelaksanaan buyback saham. Total nilai nominal buyback saham AADI tidak akan melebihi 10 persen dari modal yang ditempatkan dan tidak akan membuat kekayaan bersih AADI kurang dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib.
Selain mengacu pada regulasi POJK 29/2023 dan POJK 15/2020, aksi buyback saham ini juga didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan demikian, buyback saham AADI diharapkan dapat dilaksanakan secara efisien dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini sejalan dengan upaya perusahaan untuk tetap berkomitmen pada transparansi dan ketaatan terhadap hukum yang berlaku dalam menjalankan operasional bisnisnya.








