Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya etika dalam penagihan kredit dari pelaku usaha jasa keuangan. Hal ini dikarenakan adanya banyak keluhan terkait cara penagihan yang tidak sesuai. Menurut Kepala OJK Bali, Kristrianti Puji Rahayu, sebagian besar keluhan yang dilaporkan berkaitan dengan petugas penagihan.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 yang mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Mekanisme tersebut melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Selain itu, pelaku usaha jasa keuangan juga tidak diperbolehkan menagih pihak lain selain konsumen secara terus-menerus yang dapat mengganggu.
Jika aturan ini dilanggar, OJK dapat memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha. Sebagai imbauan, konsumen juga diminta untuk memenuhi kewajiban tepat waktu dan jumlahnya. Data dari OJK menunjukkan bahwa terdapat 152 pengaduan di Bali selama triwulan pertama 2025 melalui aplikasi portal perlindungan konsumen, dengan sebagian besar pengaduan berasal dari sektor perbankan dan industri teknologi keuangan.
Selain masalah perilaku petugas penagihan, pengaduan lain yang banyak terjadi termasuk penipuan, pembobolan rekening, kejahatan siber, dan permintaan relaksasi kredit. Penyelesaian pengaduan dilakukan baik secara internal antara konsumen dan pelaku usaha maupun secara eksternal melalui proses peradilan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan etika penagihan kredit di sektor jasa keuangan dapat ditingkatkan untuk melindungi konsumen.








