Polrestabes Makassar telah berhasil menangkap pelaku penyekapan dan rudapaksa terhadap seorang bocah penjual kerupuk berusia 12 tahun. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Kota Makassar. Pelaku melakukan kejahatan ini karena terpengaruh oleh video porno. Kejadian ini telah menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap konten berbahaya di media sosial. Menanggapi hal ini, aparat kepolisian harus meningkatkan pengawasan dan tindakan penegakan hukum untuk melindungi anak-anak dari kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya peran orang tua dan juga masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman yang ada di sekitar mereka. Semoga dengan penangkapan pelaku ini, kasus rudapaksa terhadap anak di Makassar dapat dijadikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa yang akan datang.








