Wednesday, November 19, 2025
HomeLenggang JakartaMinggu Ini, SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Jakarta! Tertarik?

Minggu Ini, SIM Keliling Tersedia di 2 Lokasi Jakarta! Tertarik?

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling di dua lokasi di Jakarta untuk masyarakat yang memerlukan perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB di Jakarta Timur di Jalan Raden Intan Kalimalang samping McD Duren Sawit dan di Jakarta Barat di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan tes kesehatan di tempat. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Pastikan anda membawa semua persyaratan yang diperlukan jika ingin memperpanjang SIM anda di lokasi tersebut.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer