Pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah Lebaran 2025 diharuskan untuk memberikan data diri kepada RT dan RW di tempat tinggal mereka serta melakukan administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah memberikan informasi identitas kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pendatang baru terdaftar dengan benar dan legal di wilayah tersebut. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam sumber link terkait.
Petunjuk Pelaporan Pendatang di Jakarta
RELATED ARTICLES








