Tuesday, January 13, 2026
HomeLenggang JakartaPetunjuk Pelaporan Pendatang di Jakarta

Petunjuk Pelaporan Pendatang di Jakarta

Pendatang baru yang datang ke Jakarta setelah Lebaran 2025 diharuskan untuk memberikan data diri kepada RT dan RW di tempat tinggal mereka serta melakukan administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta. Langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah memberikan informasi identitas kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan pendatang baru terdaftar dengan benar dan legal di wilayah tersebut. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam sumber link terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer