Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa penyesuaian batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara perlindungan investor dan efisiensi pasar. Keputusan ini didasari oleh kajian mendalam dan dianggap sebagai langkah yang lebih seimbang mengingat kondisi pasar yang saat ini lebih stabil dan matang, sehingga perlu adanya ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas. OJK bersama dengan self-regulatory organization (SRO) serta pelaku pasar akan terus memantau efektivitas kebijakan ini dan akan mempertimbangkan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan perkembangan pasar. Selain itu, OJK juga telah menunda implementasi short selling dan mengeluarkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya dalam menghadapi tekanan di pasar modal belakangan ini. Dalam konteks buyback tanpa RUPS, hingga 9 April 2025 terdapat 21 emiten yang berencana melaksanakannya dengan jumlah anggaran dana buyback mencapai Rp14,97 triliun, dimana 15 di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai sebesar Rp429,72 miliar. OJK juga tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasar dan siap untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam mengatasi volatilitas pasar.
Sources:
https://www.antaranews.com/berita/4764581/ojk-arb-15-persen-seimbangkan-perlindungan-investor-efisiensi-pasar








