Jika Anda berniat untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat ini, Anda dapat memanfaatkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Untuk menggunakan layanan ini, Anda perlu menyertakan KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi masing-masing, serta memastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan bermotor selama lebih dari satu tahun.
Gerai ini khusus melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan saja. Jika Anda ingin melakukan pembayaran lima tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan, Anda harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Alternatif lain yang dapat dipertimbangkan adalah menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) untuk membantu proses pembayaran PKB. Aplikasi ini memungkinkan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler, dengan berkas STNK akan dikirim ke alamat yang terdaftar.
Namun, penting untuk diingat bahwa aplikasi Signal tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun. Untuk kasus seperti ini, tetap dianjurkan untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Informasi terkait 14 lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek juga telah disampaikan resmi oleh akun TMC Polda Metro Jaya di Jakarta. Jadi, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan yang tersedia agar urusan pajak kendaraan bermotor lebih mudah dan lancar untuk Anda. Selamat membayar pajak kendaraan bermotor!







