Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap ke depan lebih banyak lembaga jasa keuangan (LJK) yang berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK secara aktif bekerja sama dan menganalisis bagaimana mengembangkan ekosistem bulion secara lebih baik lagi. Menyambut baik jika bank mengajukan permohonan izin untuk melakukan kegiatan usaha bulion asalkan memenuhi persyaratan yang ada. Evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku. Potensi besar terlihat jika bank-bank kategori KBMI III dan IV tertarik untuk menyelenggarakan usaha bulion. Dengan pertumbuhan usaha bulion yang cepat, potensi bisnis perbankan terkait bulion di Indonesia sangat besar. Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil emas terbesar, memiliki potensi dalam pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi. Monetasi emas dapat digunakan sebagai sumber pendanaan untuk mendukung perekonomian nasional. Kegiatan usaha bulion menjadi diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetasi emas sebagai sumber pendanaan. Melalui langkah ini, pasar keuangan di Indonesia akan semakin diperdalam, dengan monetasi emas disalurkan kepada lembaga jasa keuangan, terutama bank. OJK melihat simpan uang di bank dapat menjadi salah satu opsi saat gejolak pasar saham, sedangkan Asuransi Bumiputera telah membayar klaim sebesar Rp447,19 miliar per Maret 2025. Pelemahan nilai tukar rupiah tidak banyak berdampak pada neraca bank.








