Sunday, November 9, 2025
HomeMetroJadwal Perpanjangan SIM Tanpa Pembuatan Baru Hingga 19 April

Jadwal Perpanjangan SIM Tanpa Pembuatan Baru Hingga 19 April

Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika masa aktifnya hampir habis, pemilik SIM perlu segera melakukan perpanjangan agar tetap bisa digunakan secara sah. Namun, tak jarang banyak orang lupa memperpanjang SIM mereka karena kesibukan sehari-hari atau merasa masa berlakunya masih lama, hingga akhirnya SIM tersebut kedaluwarsa tanpa disadari. Korlantas Polri memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2025. Ketentuan terkait toleransi masa perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. SIM yang kedaluwarsa karena kondisi tertentu masih dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan dari awal.

Jadwal dispensasi perpanjangan SIM kali ini sudah ditentukan berdasarkan tanggal tertentu, disesuaikan dengan jadwal cuti bersama petugas kepolisian. Pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 29 Maret hingga 7 April 2025 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan tanpa proses pembuatan baru. Dispensasi ini berlaku dari tanggal 8 hingga 19 April 2025. Besaran biaya perpanjangan SIM mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif perpanjangan SIM berbeda-beda sesuai dengan jenis SIM yang dimiliki. Adapun, biaya tambahan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi biasanya dibebankan secara terpisah.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer