Saturday, November 15, 2025
HomeHukumProgram Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Jadwal dan Syarat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng 2025: Jadwal dan Syarat

Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak, yang hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda. Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Tengah merupakan beberapa daerah yang telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, misalnya, telah mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa total piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun karena rendahnya tingkat pembayaran pajak oleh masyarakat. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun 2025 tanpa perlu melunasi tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2025 agar tunggakan mereka dihapuskan. Dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan antara lain KTP asli, STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan, dan kwitansi pembelian. Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat seperti Samsat induk wilayah kabupaten/kota, Samsat keliling, gerai Samsat, dan outlet lainnya.

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan juga membawa kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor bekas di Jawa Tengah, karena tidak lagi dikenakan biaya balik nama. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan biaya tambahan lainnya. Proses balik nama sekarang hanya memerlukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer