Belakangan ini, media sosial dan pemberitaan sering dihebohkan dengan keberadaan tempat makan yang menyajikan olahan daging ular sebagai menu utama. Video yang menampilkan individu, termasuk yang berpakaian muslimah, pedagang hidangan kontroversial ini pun banyak ditemui. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar bagi umat Islam mengenai hukum memakan daging ular menurut ajaran Islam. Berdasarkan prinsip syariat Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, memakan daging ular termasuk dalam kategori haram. Hal ini didasarkan pada beberapa landasan kuat. Pertama, ular termasuk hewan yang memangsa dengan taring, sehingga pengharamannya masuk dalam kriteria hewan buas yang dilarang untuk dikonsumsi. Kedua, ular adalah hewan yang dianjurkan untuk dibunuh menurut ajaran Islam karena potensi bahayanya. Dalam hadis-hadis sahih, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan umatnya untuk membunuh ular. Ketiga, ular dianggap sebagai hewan yang menjijikkan (Khaba’its) berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur’an. Oleh sebab itu, fatwa Lajnah Da-imah (Majelis Fatwa Saudi Arabia) juga menguatkan bahwa memakan daging ular termasuk dalam kategori haram. Dari berbagai dalil tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam, memakan daging ular hukumnya adalah haram.








