Beberapa pemerintah provinsi mulai memberlakukan diskon dan pemutihan pajak kendaraan untuk masyarakat dengan tunggakan pajak. Program tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban mereka tanpa dikenakan denda dan menghapus tunggakan tahun sebelumnya, termasuk biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahunan berjalan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk kembali mematuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di masa mendatang.
Beberapa provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Bali. Setiap provinsi memiliki jadwal dan kebijakan pemutihan yang berbeda, seperti penghapusan tunggakan pajak, pembebasan denda, diskon pajak, biaya BBNKB gratis, dan pembayaran pajak untuk tahun berjalan sebagai syarat pemutihan. Untuk mendukung program ini, pemerintah daerah juga menetapkan ketentuan khusus, seperti jenis kendaraan yang memenuhi syarat, waktu pelaksanaan, dan persyaratan lainnya.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak mereka. Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan mendukung pendapatan asli daerah. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan membantu memajukan perekonomian daerah.








