Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak, serta untuk memperoleh berbagai hak perpajakan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP. Namun, masyarakat tetap harus mendaftar melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax, untuk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan DJP baru yang menggantikan sistem sebelumnya di ereg.pajak.go.id. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang menunjukkan identitas wajib pajak, KPP, dan status wajib pajak. Untuk membuat NPWP pribadi, WNI perlu menyertakan fotokopi KTP dan surat keterangan kerja. Sedangkan WNA perlu mengisi Formulir pendaftaran NPWP.
Proses membuat NPWP online melalui Coretax dimulai dengan mengakses situs resmi Coretax, daftar akun, konfirmasi NIK, isi data pribadi, verifikasi email, unggah dokumen pendukung, tambahkan data keluarga, lengkapi informasi penghasilan, isi Kode KLU dan alamat, verifikasi data dan foto, serta ajukan permohonan. Setelah itu, cek email secara berkala untuk status penerbitan NPWP.
Dengan hadirnya sistem Coretax, proses membuat NPWP menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, Wajib Pajak dapat memiliki NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Aktifkan NIK Anda sebagai NPWP untuk menikmati kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.








