Pelat nomor kendaraan di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, kendaraan bermotor menggunakan pelat berwarna hitam dengan tulisan putih, namun kini warna dasar pelat nomor telah berubah sesuai dengan peruntukan masing-masing. Mulai dari warna putih, hijau, kuning, hingga merah telah menjadi pilihan warna dasar untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Perubahan ini bukan sekadar perubahan estetika semata, melainkan merupakan bagian dari kebijakan besar yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan lalu lintas di Indonesia. Perubahan warna pelat nomor ini didasari oleh penerapan teknologi tilang elektronik (ETLE). Warna putih dengan tulisan hitam dipilih karena dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pemantau dibandingkan warna hitam dengan tulisan putih.
Pergantian warna pelat nomor kendaraan tersebut membawa dampak signifikan bagi pengemudi, pihak berwenang, serta sistem transportasi secara keseluruhan. Adanya perbedaan warna yang lebih jelas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas serta ketaatan dalam berlalu lintas di Indonesia.
Perubahan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur prosedur registrasi kendaraan bermotor, termasuk ketentuan mengenai pelat nomor. Alasan utama di balik pergantian warna tersebut antara lain untuk meningkatkan identifikasi kendaraan, membedakan fungsi kendaraan, mengelola transportasi dengan lebih efektif, dan menyesuaikan dengan standar internasional. Oleh karena itu, perubahan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia merupakan langkah maju dalam meningkatkan sistem identifikasi dan regulasi transportasi.








