Sertifikat tanah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas tanah atau lahan beserta bangunannya. Dokumen ini memiliki fungsi penting dalam berbagai transaksi tanah seperti jual beli, sewa, atau gadai. Sertifikat tanah juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pasal ini menjelaskan bahwa sertifikat tanah diberikan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak tersebut. Sertifikat tanah berisi informasi penting seperti pemilik tanah, luas tanah, lokasi, dan jenis hak atas tanah.
Fungsi sertifikat tanah sangat vital baik bagi pemilik tanah maupun negara. Salah satunya adalah legalitas dan keabsahan kepemilikan, di mana sertifikat tanah menjadi bukti resmi kepemilikan tanah yang memberikan kepastian hukum dan melindungi pemilik dari sengketa kepemilikan. Dokumen ini juga penting sebagai perlindungan investasi, di mana sertifikat tanah dapat meningkatkan nilai jual dan daya tarik properti. Selain itu, sertifikat juga memudahkan akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan dan memungkinkan pembaruan data properti jika terjadi perubahan status kepemilikan atau kondisi properti. Tanah yang memiliki sertifikat juga memiliki nilai jual yang lebih tinggi karena sertifikat merupakan bukti kepemilikan yang sah.
Dengan demikian, memiliki sertifikat tanah bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk menjamin kepastian hukum, melindungi aset, serta meningkatkan nilai dan potensi ekonomi properti. Setiap pemilik tanah disarankan untuk memastikan legalitas kepemilikan melalui sertifikasi tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional.








