Wednesday, November 19, 2025
HomeBisnisAnggota DPR Minta Penjelasan Mekanisme Subsidi Listrik PLN

Anggota DPR Minta Penjelasan Mekanisme Subsidi Listrik PLN

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan penjelasan mengenai mekanisme subsidi listrik setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait lonjakan harga listrik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam program subsidi listrik, termasuk syarat dan durasi berlakunya, karena informasi yang beredar terkesan tidak konsisten.

Mufti menyoroti adanya lonjakan tagihan listrik bulan ini setelah kebijakan potongan tarif listrik 50 persen untuk pelanggan daya 2.200 VA ke bawah berakhir. Diskon tarif listrik tersebut hanya berlaku untuk Januari dan Februari 2025. Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan tentang transparansi kebijakan tarif listrik, perlindungan konsumen, dan komunikasi publik yang efektif dari instansi terkait.

Sebagai anggota komisi yang bekerjasama dengan Kementerian BUMN, Mufti menilai klaim PLN terkait kenaikan tarif listrik perlu diuji karena banyak masyarakat mengeluhkan tidak adanya perubahan signifikan dalam konsumsi listrik di rumah mereka. Oleh karena itu, Mufti meminta PLN untuk membuka data riil dan memberikan layanan audit pemakaian listrik secara transparan kepada pelanggan.

Mufti juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap layanan PLN Mobile, karena banyak pelanggan yang belum familier dengan cara membaca dan mengevaluasi riwayat pemakaian listrik mereka melalui aplikasi tersebut. Dia menekankan pentingnya literasi digital yang merata untuk mendukung digitalisasi layanan.

Kementerian ESDM diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas dampak kebijakan pencabutan diskon listrik dan memastikan konsistensi informasi publik. Komisi VI DPR mendorong PLN untuk mengkaji ulang sistem tarif listrik, membuka forum pengaduan, dan menyediakan opsi audit pemakaian listrik tanpa membebani pelanggan. Mufti menekankan pentingnya kehadiran negara melalui kebijakan energi yang berkelanjutan, transparan, dan berpihak pada rakyat, terutama kelompok rentan.

Sementara itu, per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025. Mufti menegaskan perlunya kebijakan energi yang menjaga keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer