Saturday, November 15, 2025
HomeHukumSyarat dan Prosedur Ganti Pelat Nomor Kendaraan Mobil 2025

Syarat dan Prosedur Ganti Pelat Nomor Kendaraan Mobil 2025

Mengganti pelat nomor kendaraan mobil sangat penting karena berkaitan dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mencapai lima tahun atau adanya perubahan data kendaraan. Proses ini diperlukan untuk menjaga kelangsungan legalitas kendaraan di jalan raya. Namun, banyak pemilik mobil yang masih merasa bingung dengan prosedur yang harus dilakukan.

Untuk memudahkan proses penggantian pelat nomor kendaraan, ada syarat dan prosedur yang harus diperhatikan agar segalanya berjalan lancar tanpa hambatan. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah STNK asli beserta fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya. Selain itu, kendaraan yang akan diganti pelat nomornya harus dibawa ke Samsat, serta bukti cek fisik kendaraan setelah pemeriksaan di kantor Samsat. Pastikan data pada KTP pemilik sesuai dengan STNK untuk menghindari masalah saat pengurusan.

Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan dimulai dengan melakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat setempat. Setelah itu, mengisi formulir data kendaraan dan melakukan pembayaran biaya penggantian pelat nomor. Setelah proses selesai, tunggu hingga STNK dan pelat nomor baru siap diambil. Lebih baik mengurus penggantian pelat nomor langsung di kantor Samsat untuk menghindari biaya tambahan dan memastikan kejelasan proses.

Penggantian pelat nomor kendaraan yang berlaku setiap lima tahun dapat dilakukan di kantor Samsat Induk sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar. Pastikan untuk mengunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili Anda. Proses penggantian pelat nomor tidak dapat dilakukan melalui layanan Samsat Keliling, jadi disarankan untuk mengurusnya langsung di kantor Samsat Induk. Dengan memahami syarat dan prosedur secara detail, penggantian pelat nomor kendaraan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer