Tidak Ada Lonjakan Harga Tiket Kereta Api Setelah Lebaran 2025
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menjelaskan bahwa tidak ada lonjakan harga tiket kereta setelah Lebaran 2025. Sesuai aturan yang berlaku, tarif yang diberlakukan hanya berada dalam rentang tarif batas atas dan batas bawah.
Menurut Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sistem tarif batas atas dan bawah memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menetapkan harga tiket, namun tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah. Keluhan dari pengguna jasa mengenai harga tiket yang tinggi diperoleh karena pembelian pada hari keberangkatan tidak melampaui ketentuan yang berlaku.
Saat penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025, KAI tetap berkomitmen untuk menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB.
Regulasi penetapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) bertujuan untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode penting seperti musim mudik Lebaran. KAI menegaskan bahwa penetapan tarif sesuai dengan regulasi yang berlaku untuk kereta api komersial.
Tiket komersial seperti kelas eksekutif dan bisnis menyesuaikan harga dengan permintaan, namun tetap berada dalam batas tarif yang diizinkan. Sementara tiket ekonomi bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah sehingga harga lebih terjangkau.
Dengan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau untuk seluruh lapisan masyarakat.








