Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menggelar rekonstruksi dengan 33 reka adegan pembunuhan terhadap Jurnalis Juwita. Tersangka yang diduga terlibat adalah oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, seorang anggota Lanal Balikpapan. Penyidik Denpomal Banjarmasin melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada Sabtu. Mereka menjalankan 33 adegan pembunuhan yang menewaskan Juwita untuk mengungkap kasus ini. Petugas mengawal ketat tersangka Jumran dan memastikan bahwa reka adegan sesuai dengan fakta di lapangan. Rekonstruksi ini sebagai bagian dari komitmen TNI AL untuk menegakkan hukum secara adil terhadap oknum TNI AL yang melakukan tindakan kriminal. Proses penyidikan masih berlangsung, yang nantinya akan memproses pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka J, yang sebelumnya bertugas di Lanal Balikpapan, kini ditahan oleh Denpomal Banjarmasin selama 20 hari. Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru yang menjadi korban pembunuhan, bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan lokal di Banjarbaru. Kejadian ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka. Penemuan jasad Juwita memunculkan dugaan bahwa ia bukan korban kecelakaan tunggal. Ponsel Juwita juga tidak ditemukan di lokasi kejadian. Rekonstruksi ini diharapkan dapat membantu mengungkap kebenaran kasus ini, dan tersangka serta barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk persidangan secara terbuka.








