Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah berhasil melakukan penguasaan kembali terhadap lahan seluas satu juta hektar di berbagai provinsi sejak dibentuk pada bulan Januari 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan kawasan hutan dan mencegah kerusakan lingkungan. Upaya Satgas PKH ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi sumber daya alam yang penting bagi keberlangsungan hidup makhluk di bumi. Detil lebih lanjut mengenai penertiban kawasan hutan dapat dilihat pada link sumber di bawah.








