Wednesday, December 10, 2025
HomeLintas KotaPramono Menandatangani Pergub Syarat PPSU Jakarta: Apa Yang Perlu Diketahui

Pramono Menandatangani Pergub Syarat PPSU Jakarta: Apa Yang Perlu Diketahui

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Menurut Pramono, untuk menjadi petugas PPSU, lulusan Sekolah Dasar (SD) sudah cukup dan telah ditetapkan dalam Pergub yang telah ia tandatangani. Kontrak kerja petugas PPSU akan dievaluasi setiap tiga tahun sekali, bukan setiap tahun, untuk memastikan kinerjanya tetap baik.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU, mengingat banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun. Pramono mengatakan bahwa orang-orang pada usia tersebut masih mampu bekerja dengan baik, dan hal ini perlu dipertimbangkan agar mereka tetap dapat bekerja. Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono berjanji untuk menghapus persyaratan pendidikan minimal SMA untuk pendaftaran petugas PPSU dan mengubah aturan kontrak menjadi tiga atau lima tahun.

Dia juga berkomitmen untuk menambahkan program PPSU dalam program ‘Jakarta Funding’ yang ingin digagasnya, dengan harapan PPSU dapat masuk ke dalam kategori dana abadi. Hal ini diharapkan dapat memberikan jaminan masa tua para petugas PPSU. Melalui keputusan ini, diharapkan dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan petugas PPSU dan kesejahteraan mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer