Batas waktu pelaporan SPT tahunan telah diperpanjang hingga 11 April 2025 oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari. Dengan jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak penghasilan 2024 mencapai 24.374 atau 50,47 persen dari target tahun 2025. Kepala KPP Pratama Manokwari, Mohamad Marulli, menyebut bahwa dari jumlah tersebut, terdiri dari 23.476 wajib pajak orang pribadi dan 898 wajib pajak badan/lembaga. Marulli menuturkan bahwa realisasi pelaporan SPT 2024 mengalami peningkatan 39,91 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Adanya dispensasi dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berupa penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT, menjadi salah satu faktor peningkatan pelaporan. Dispensasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 yang memperpanjang batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT pajak penghasilan orang pribadi. Batas waktu pelaporan semula adalah 31 Maret 2025, namun diperpanjang hingga 11 April 2025. Namun, jika melewati tanggal tersebut, akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
KPP Pratama Manokwari telah menyesuaikan jam operasional kantor dengan menambahkan layanan pelaporan SPT setiap Sabtu selama bulan Maret 2025. Meskipun ada kemudahan pelaporan melalui website resmi pajak, banyak masyarakat lebih memilih untuk datang langsung ke kantor. Marulli mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat dalam melaporkan SPT pajak penghasilan mencerminkan tingginya kesadaran masyarakat. Baginya, hal itu layak diapresiasi karena wajib pajak yang tidak melaporkan SPT akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan legalitas usaha melalui penerbitan nomor induk berusaha (NIB) atau perizinan usaha lainnya.








