Wednesday, December 10, 2025
HomeFinansialLibur Panjang: Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak

Libur Panjang: Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak

Pemerintah mengumumkan penghapusan sanksi terhadap keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan relaksasi kepada wajib pajak orang pribadi terkait pajak penghasilan Pasal 29 dan SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024. Langkah ini diambil karena libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT, berpotensi menyebabkan keterlambatan. Dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), pemerintah ingin memastikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan penghapusan sanksi administratif dapat diakses di laman resmi pajak.go.id.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer