Wednesday, December 10, 2025
HomeBisnisKementerian PKP Tanggap Aduan Masyarakat di BENAR-PKP

Kementerian PKP Tanggap Aduan Masyarakat di BENAR-PKP

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah memperkenalkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP) sebagai tanggapan atas aduan masyarakat di sektor perumahan. Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan harapannya agar BENAR-PKP dapat menjawab aspirasi masyarakat yang berhubungan dengan perumahan. Melalui layanan ini, Kementerian PKP berkomitmen untuk menjalankan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, selaras dengan tujuan dari Program 3 Juta Rumah yang digagas oleh Presiden Prabowo.

Kanal Pengaduan Konsumen Perumahan BENAR-PKP diharapkan tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaporkan masalah perumahan, tetapi juga dapat meningkatkan transparansi informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP. Dukungan dan kerjasama dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat diapresiasi sebagai bagian dari upaya konsolidasi untuk membela kepentingan rakyat.

Masyarakat yang memiliki aduan terkait perumahan dapat menghubungi BENAR-PKP melalui Nomor HP 081288888911. Data menunjukkan bahwa pengaduan terkait perumahan selalu masuk dalam 3 besar keluhan masyarakat, dengan jumlah yang signifikan pada periode tertentu. Dengan pembentukan BENAR-PKP, diharapkan tercipta saluran pengaduan yang efisien dan memberikan edukasi serta kepastian hukum kepada konsumen perumahan.

BENAR-PKP bertujuan untuk meningkatkan transparansi, kualitas layanan, dan pengambilan keputusan yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah perumahan. Melalui kanal pengaduan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor HP 0812-88888-911. Tim Satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti setiap aduan yang masuk untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi antara konsumen dan pihak terkait. Terbentuknya tim satgas ini adalah langkah penting dalam koordinasi penyelesaian pengaduan perumahan, melibatkan berbagai pihak seperti BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.

Dengan adanya kanal Pengaduan Konsumen Perumahan BENAR-PKP, Kementerian PKP berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan menyelesaikan permasalahan perumahan dengan efektif. Melalui strategi ini, diharapkan kualitas hunian dan kehidupan masyarakat di sektor perumahan dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer