Polda Metro Jaya masih memfasilitasi layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada hari Rabu. Wilayah Jadetabek tersebut antara lain Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi, serta tidak boleh memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Layanan Samsat Keliling hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Alternatif lainnya adalah dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu pembayaran PKB secara online di 33 provinsi melalui ponsel. Namun, aplikasi ini tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun, mereka tetap harus ke kantor Samsat terdekat. Dengan adanya berbagai opsi ini, diharapkan masyarakat dapat secara mudah dan efisien menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak kendaraan mereka.







