Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, dan telah dimulai sejak 20 Maret 2025. Dana tersebut termasuk dana tambahan khusus untuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan dana personal untuk periode Januari, Februari, dan Maret. Dana tambahan SPP bersifat terblokir karena langsung didebet oleh pihak sekolah, tanpa memerlukan penarikan tunai secara manual oleh siswa atau orang tua.
Besaran dana tambahan SPP berbeda-beda, tergantung pada jenjang pendidikan siswa. Untuk jenjang SD/SDLB/MI, dana tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan, SMP/SMPLB/MTs sebesar Rp170.000 per bulan, SMA/MA sebesar Rp290.000 per bulan, dan SMK sebesar Rp240.000 per bulan. Siswa PKBM swasta tidak menerima dana tambahan SPP. Selain dana tambahan SPP, siswa penerima KJP Plus juga menerima dana personal untuk kebutuhan pendidikan mereka.
Besar dana personal juga bervariasi, mulai dari Rp250.000 per bulan untuk siswa SD/SDLB/MI hingga Rp450.000 per bulan untuk siswa SMK. Siswa PKBM menerima dana personal sebesar Rp300.000 per bulan. Proses penarikan tunai dana personal dibatasi maksimal Rp100.000 per bulan, sisanya dapat digunakan secara non-tunai di toko-toko resmi mitra KJP Plus. Jadwal pembukaan blokir dana personal diatur berdasarkan alokasi bulanan.
Bagi penerima baru KJP Plus, Sarjoko menyarankan untuk menunggu proses administrasi di Bank DKI. Disdik DKI Jakarta juga mengimbau siswa dan orang tua untuk memantau informasi pencairan dana KJP Plus serta melalui laman resmi Disdik DKI Jakarta. Informasi terkait undangan pembukaan rekening bagi penerima baru juga tersedia melalui tautan yang disediakan. Dengan demikian, pencairan dana KJP Plus Tahap I 2025 berjalan lancar dan efisien, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright © ANTARA 2025







