Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka lima lokasi layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi mereka di Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi @tmcpoldametro, dimana layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB. Lokasi layanan SIM Keliling tersebut antara lain di Mall Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara), Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C adalah KTP dan SIM asli beserta fotokopi, bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), formulir permohonan, dan tes kesehatan di lokasi gerai. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM sekarang dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dengan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250.000. Penting untuk memperpanjang SIM tepat waktu untuk menghindari sanksi tersebut.








