Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tasikmalaya, Jawa Barat. Proses tersebut melibatkan tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan berkas administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ade Sugianto, yang sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK), digantikan oleh Ai Diantani setelah memenuhi syarat penunjukan. Setelah penetapan, calon bupati diikuti oleh tiga pasangan calon dengan nomor urut yang tetap sama seperti pilkada sebelumnya. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan konfirmasi bahwa selama proses pendaftaran hingga penetapan calon bupati, tidak ada pelanggaran yang terjadi. Pilkada sebelumnya mendapatkan gugatan yang berujung pada keputusan untuk melaksanakan PSU, mengakibatkan perubahan dalam pasangan calon yang sebelumnya memperoleh suara tertinggi. Semua proses ini dilaksanakan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.








