Kebijakan buyback saham tanpa RUPS telah diterapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dinilai dapat memberikan dampak positif terhadap harga saham dalam jangka pendek oleh Head of Research & Chief Economist Mirae Asset Sekuritas Indonesia, Rully Arya Wisnubroto. Hal ini dianggap dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham di tengah volatilitas pasar. Meskipun demikian, efektivitas kebijakan tersebut dalam jangka panjang masih menjadi perhatian, karena tidak secara langsung akan meningkatkan indeks harga saham. Ada potensi risiko terkait transparansi dan tata kelola perusahaan tanpa dilakukannya RUPS dalam kebijakan buyback saham. Rully juga menyoroti rendahnya optimisme pasar terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagai faktor utama pelemahan IHSG. Kebijakan ini disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK dan akan berlaku selama enam bulan. Pelaksanaan buyback saham harus mematuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.








