Polisi akhirnya membubarkan secara paksa para pendemo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, karena sudah melebihi batas waktu toleransi. Petugas telah memberi waktu toleransi namun pada Kamis malam, mereka akhirnya menggunakan pengeras suara untuk menyuruh massa meninggalkan lokasi aksi. Pasukan mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto sejak pukul 19.45 WIB dengan tujuan memukul mundur para pendemo. Pada pukul 20.15 WIB, lokasi demo telah steril dan para pendemo membubarkan diri dengan berlarian mengambil kendaraan masing-masing.
Petugas juga meminta seluruh areal dikosongkan karena Jalan Gatot Subroto akan segera dibuka kembali untuk masyarakat. Para mahasiswa Universitas Indonesia dan mahasiswa dari universitas lainnya secara teratur membubarkan diri setelah aksi yang cukup lama tidak membuahkan hasil. Ketika kekuatan massa aksi mulai menipis, petugas kemudian memukul mundur sisa-sisa massa aksi yang masih bertahan. Semua proses pembubaran dilakukan agar lokasi demo kembali aman dan tertib.








