Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) mengimbau warga setempat untuk tidak menggunakan petasan saat menyambut Lebaran 1446 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas lingkungan demi merayakan Idul Fitri dengan damai. Selain itu, penting juga bagi masyarakat untuk memastikan keamanan di lingkungan mereka, terutama selama masa mudik Idul Fitri.
Munjirin juga menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar untuk memastikan belanja berjalan lancar. Selain berpotensi menimbulkan kebakaran, penggunaan petasan juga bisa menimbulkan gesekan antar kelompok.
Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum telah mengatur larangan penggunaan petasan. Pasal 19 dari Perda tersebut melarang setiap individu atau badan untuk membuat, menjual, atau menyimpan petasan. Larangan juga berlaku untuk membunyikan petasan tanpa izin resmi dari gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Imbauan untuk menghindari penggunaan petasan juga pernah disampaikan oleh Satpol PP DKI agar masyarakat tidak menggunakan petasan selama bulan Ramadhan. Sementara itu, Polda Metro telah melarang konvoi dan penggunaan petasan selama bulan Ramadhan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Salah satu contoh dampak buruk dari penggunaan petasan adalah kebakaran yang terjadi di atap kantor lurah dan tiga rumah di Jakut. Dalam hal ini, penting bagi masyarakat untuk mematuhi aturan dan menghindari penggunaan petasan demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.








