OJK yakin banyak perusahaan terdaftar akan melakukan buyback saham saat pasar saham Indonesia tidak stabil. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan OJK melalui surat resmi tertanggal 18 Maret 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyatakan bahwa banyak perusahaan tercatat yang berminat untuk melakukan buyback saham. Porsi buyback saham yang diatur OJK adalah 20 persen dari total saham perusahaan tercatat. Kebijakan buyback saham tanpa RUPS akan berlaku selama enam bulan setelah surat dikeluarkan. Pelaksanaan buyback saham tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Pasar saham Indonesia mulai mengalami tekanan sejak September 2024, dengan penurunan IHSG hingga 21,28 persen per 18 Maret 2025. Dalam kondisi pasar yang fluktuatif, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS. OJK juga telah mengeluarkan kebijakan untuk menjaga stabilitas IHSG di tengah volatilitas pasar saham.








