Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai tempat di Jakarta seperti Mall Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Mall Citraland, dan Kantor Pos Lapangan Banteng.
Untuk memperpanjang SIM, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta menjalani tes kesehatan di lokasi layanan SIM Keliling. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan aturan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Jadi, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah, dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.








