Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim yang mampu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tujuannya adalah untuk membersihkan jiwa dan harta serta melengkapi ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah juga bertujuan membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak. Namun, bagaimana hukumnya ketika seseorang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah ahli waris tetap harus membayar zakat fitrah atas nama almarhum?
Zakat fitrah merupakan sedekah wajib yang harus dikeluarkan oleh umat Muslim, termasuk laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang tua yang memiliki kelebihan kebutuhan pokok di akhir Ramadhan. Besarannya biasanya setara dengan satu sha’ makanan pokok atau bisa diganti dengan uang sesuai harga makanan. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri kepada mustahik atau lembaga amil zakat. Namun, jika melewati waktu tersebut, maka akan dianggap sebagai sedekah biasa.
Jika seseorang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir Ramadhan, maka ahli waris tidak wajib membayar zakat fitrah atas nama almarhum. Hukum ini berdasarkan pada aspek bahwa zakat fitrah berkaitan dengan kehidupan seseorang di dunia saat Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika seseorang meninggal setelah Idul Fitri, maka tetap wajib dibayarkan oleh ahli waris atau pihak yang mengurus harta peninggalannya. Kewajiban zakat fitrah terkait dengan keberadaan seseorang selama Ramadhan, bukan setelah Idul Fitri.
Dalam situasi tertentu, meskipun zakat fitrah telah gugur, keluarga masih diperbolehkan membayarkannya sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum. Hal ini dapat menjadi amal jariyah bagi yang telah meninggal. Dengan demikian, hukum membayar zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan tergantung pada waktu kematiannya. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan di hari raya setelah Ramadhan.








