Thursday, December 11, 2025
HomeBisnisTangerang Ingatkan Pelaku Usaha: Batas Akhir Laporan LKPM

Tangerang Ingatkan Pelaku Usaha: Batas Akhir Laporan LKPM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Banten, mengingatkan para pelaku usaha tentang batas akhir laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) triwulan pertama tahun 2025, yaitu pada 17 April. Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja, mengimbau pelaku usaha untuk segera melaporkan LKPM triwulan pertama. Laporan kegiatan penanaman modal penting untuk melacak realisasi penanaman modal dan memahami masalah yang dihadapi pelaku usaha. Penyampaian LKPM dilakukan secara berkala untuk memberikan solusi dan kebijakan yang diperlukan. Baik penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) harus melaporkan LKPM. Proses pelaporan LKPM triwulan pertama telah dimulai sejak 17 Maret melalui situs resmi. DPMPTSP Kota Tangerang juga menyediakan Klinik LKPM bagi pelaku usaha di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang untuk bantuan dalam proses pelaporan. Panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui email resmi. Dengan adanya Klinik LKPM, diharapkan tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak melaporkan LKPM sehingga Kota Tangerang dapat memenuhi standar kepatuhan pelaporan LKPM setiap periode.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer