Menutup aurat merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah berdasarkan ajaran Islam. Aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Ditegaskan dalam Al-Qur’an, Surat Al-Ahzab ayat 59, wanita beriman diminta untuk menutup aurat dengan jilbab untuk dikenali dan tidak diganggu. Rasulullah SAW juga menyebut dua golongan ahli neraka yang salah satunya adalah perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, cenderung pada maksiat. Menutup aurat dianggap penting dalam menjaga kepatuhan agama Islam.
Aurat dikatakan sebagai bagian tubuh yang harus ditutupi dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang yang bukan mahram. Mahram adalah individu dengan hubungan darah atau ikatan tertentu yang membuatnya haram untuk dinikahi. Batasan aurat berbeda antara laki-laki dan perempuan, dengan mayoritas ulama menyatakan seluruh tubuh perempuan sebagai aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Peneguhan kewajiban menutup aurat juga terdapat dalam surah An-Nur ayat 31.
Perempuan yang tidak menutup aurat dalam ajaran Islam akan mendapat dosa. Rasulullah SAW sendiri mengingatkan tentang konsekuensi bagi mereka yang melanggar aturan aurat. Sanksi bagi perempuan yang tidak menutup aurat antara lain risiko menjadi penghuni neraka, dosa mengalir kepada keluarga, dianggap sebagai wanita murahan, berpotensi menjadi korban kejahatan, hilangnya rasa malu, dan diperbudak oleh nafsu. Betapa pentingnya menutup aurat diharapkan dapat dijadikan perhatian untuk menjaga kehormatan dan kepatuhan dalam beragama.








