Hari raya keagamaan selalu dinanti-nantikan sebagai momen hangat dan penuh kebersamaan, termasuk tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja. THR tidak hanya membantu pekerja dan keluarganya mempersiapkan kebutuhan selama hari besar, tetapi juga menjaga kesejahteraan dan stabilitas ekonomi. Pemerintah telah mengatur kewajiban pemberian THR melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. THR merupakan pendapatan tambahan di luar gaji pokok yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang memenuhi syarat, seperti memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berhak menerima THR.
Cara menghitung jumlah THR berbeda tergantung pada masa kerja pekerja. Misalnya, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR yang diterima setara dengan 1 bulan upah. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya menggunakan rumus tertentu. Contohnya, seorang pekerja yang bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000 akan mendapatkan THR sebesar Rp2.500.000. Adapun bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir. Dengan memahami aturan dan cara perhitungan THR, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.








