Terminal Terpadu Pulo Gebang di Jakarta Timur telah memberlakukan larangan bagi bus-bus yang tidak layak jalan untuk beroperasi selama Angkutan Mudik Lebaran 2025. Mujib Tambrin, Pengawas Operasional Terminal Terpadu Pulo Gebang, menjelaskan bahwa bus yang ditemukan tidak memenuhi syarat dalam pemeriksaan ramp check akan dihentikan operasinya. Pemeriksaan pra ramp-check dilakukan secara berkala mulai dari tanggal 13 hingga 23 Maret 2025 untuk memastikan kelaikan kendaraan angkutan umum.
Sebelum dilakukan pra ramp-check, pihak terminal akan mengecek kelengkapan surat pemilik bus dan masa berlakunya. Jika surat tidak memenuhi persyaratan, bus tersebut tidak akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan kelaikan. Imbauan ini juga ditujukan kepada Pengusaha Otobus (PO) untuk memperbaiki syarat laik beroperasi di Terminal Terpadu Pulo Gebang, seperti ban, kaca, APAR, dan alat pemecah kaca.
Bus yang lolos uji kelaikan atau ramp-check akan mendapatkan stiker laik jalan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memudahkan calon penumpang dalam mengenali bus tersebut. Selama pemeriksaan pra ramp-check, empat bus AKAP tidak layak jalan ditemukan oleh petugas Terminal Terpadu Pulo Gebang. Kendaraan-kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, seperti ban vulkanisir, ban tipis, pintu darurat yang tidak ada, dan kelengkapan APAR dan alat pemecah kaca yang kurang.
Praktik ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama Angkutan Mudik Lebaran 2025. Semua langkah pemeriksaan dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa bus yang beroperasi memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.







