Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keterbukaannya terhadap potensi untuk menampung model inovatif lainnya dalam regulatory sandbox, asalkan mematuhi prinsip mitigasi risiko, perlindungan konsumen, dan stabilitas sistem keuangan. Dalam konteks penambahan kategori baru di dalam sandbox untuk sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), OJK terus mengevaluasi perkembangan teknologi dan kebutuhan industri. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa OJK selalu berkomitmen untuk mendorong inovasi dalam sektor keuangan digital melalui regulatory sandbox.
Hingga Februari 2025, OJK telah menerima 218 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox setelah penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK. Dari jumlah tersebut, 90 telah mengirimkan formulir permintaan konsultasi dan 83 di antaranya telah berkonsultasi dengan regulator. Sebanyak lima peserta telah disetujui, termasuk penyelenggara ITSK dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto (AKD-AK) serta dari pendukung pasar.
Hasan juga menyoroti minat tinggi dari pelaku industri terhadap regulatory sandbox. OJK telah melihat antusiasme dari berbagai penyelenggara ITSK yang ingin menguji solusi inovatif mereka di dalam ekosistem yang terkontrol. Dengan proses sedang berlangsung untuk tiga permohonan menjadi peserta sandbox, OJK meyakini bahwa regulatory sandbox merupakan instrumen yang relevan dalam mendukung inovasi keuangan digital di Indonesia.
OJK berjanji untuk terus berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan seperti industri, akademisi, dan regulator lainnya. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pertumbuhan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan. Menurut Hasan, langkah-langkah ini mencerminkan komitmen OJK dalam memfasilitasi inovasi di sektor keuangan digital demi kemajuan industri secara keseluruhan.








